http://pewartaekbis.com/ |
Sering kita jumpai, suatu kelompok pendaki yg salah satu anggotanya, dalam perjalanan turun sibuk mencari Edelweis & memetiknya. Beragam alasan terucap, salah satunya untuk kenang - kenangan! Benarkah? Pantaskah?
Kesimpulannya, pendaki gunung dan beratribut Pecinta Alam di jaketnya, itu adalah pecinta alam palsu dan belum mengerti apa arti dari mencintai alam. Lantas apa jadinya bila semua pendaki gunung menirunya dan melakukan itu?
Mengambil tangkai demi tangkai si bunga abadi Edelweis? Yang dikhawatirkan? Tentu saja bahwa suatu saat nanti tak ada lagi bunga Edelweis di dataran2 tinggi. Betapa akan kurang keindahan gunung dan betapa makna merindukan puncak2 tertinggi akan menjadi hampa.
Dan untuk pemberitahuan, bahwa merusak alam dengan memetik Edelweis selain mengganggu & merenggut hak hidup Edelweis, ternyata juga ada pasal2 yg bisa menjerat kita ke wilayah hukum loh sob! Berikut undang-undangnya.
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10.TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN
Pasal 27 ayat 1 dan 2
( 1 ) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.
( 2 ) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah.
Maka, jadilah pejalan sejati dan jadilah pendaki yang datang tak sekedar simbol.Biarkan Edelweis di rumahnya. Kita memiliki hak untuk menikmatinya & memiliki kewajiban untuk melindunginya.
Sumber: @urban.hikers
No comments:
Post a Comment